PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 28
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Biaya perawatan system dan module peralatan eletronika dan listrik Penerbangan dikenakan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari besaran tarif perbaikan. (2) Biaya yang timbul dari pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c, huruf d dan huruf e pada Balai Teknik Penerbangan dihitung berdasarkan surat keluar dan masuk barang.
