PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 29
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g ditentukan dalam satuan PU (penalty unit) denda administratif. (2) Jenis pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (3) Penagihan, penyetoran dan pelaporan denda administratif dilaksanakan oleh Direktorat atau Kantor Otoritas Bandar Udara sesuai dengan kewenangannya.
