Pasal 27
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pelayanan jasa yang dilakukan oleh Balai Besar Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi: a. jasa kalibrasi oleh pesawat udara kalibrasi di dalam negeri; b. jasa kalibrasi oleh pesawat udara kalibrasi di luar negeri (di luar biaya fuel dan jasa kebandarudaraan); c. jasa penggunaan pesawat udara kalibrasi tanpa console; d. ground school; e. jasa penggunaan simulator king air b 200 (dua ratus)gt atau king air 350 (tiga ratus lima puluh); f. jasa penggunaan hangar untuk perawatan pesawat udara; g. jasa listing pesawat pihak ketiga (aoc)135 tiga ratus lima puluh). (2) Pelayanan Jasa yang Dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi: a. pengujian fisik: b. pemeriksaan mata; c. pengujian pendengaran (audiometry) d. pengujian gigi; e. pengujian radiologi; f. laboratorium;
g. jasa pelayanan resume; h. pengujian jantung; i. kurva listrik otak (electro encephoto graph/eeg); j. sertifikat kesehatan (medical certificate); k. buku ujian badan; l. terapi fisik (fisioteraphy); dan m. psikologi. (3) Pelayanan Jasa yang Dilakukan oleh Balai Teknik Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi: a. perbaikan sistem peralatan eletronika dan listrik penerbangan; b. perbaikan module peralatan eletronika dan listrik penerbangan; c. penggunaan mock up/portable/ mobile/transportable; d. penggunaan alat ukur/uji/instrument; e. penggunaan module eletronika dan listrik penerbangan;dan f. pengujian eletronika dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan bandar udara.
