Pasal 23
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. lisensi personel penerbangan; b. sertifikasi peralatan atau fasilitas; c. sertifikasi organisasi; d. pelayanan jasa penerbitan izin bidang angkutan udara; dan e. jasa pelayanan bidang teknik bandar udara. (2) Perizinan yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. tanda masuk daerah keamanan terbatas; b. perpanjangan lisensi personel penerbangan; c. perpanjangan sertifikasi peralatan atau fasilitas; d. perpanjangan sertifikasi organisasi; e. perpanjangan pelayanan jasa penerbitan izin bidang angkutan udara; dan f. perpanjangan jasa pelayanan bidang teknik bandar udara. (3) Perizinan yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah Tanda Masuk Daerah Keamanan Terbatas untuk bandar udara di luar tempat kedudukan Kantor Otoritas Bandar Udara.
