PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 22
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dihitung 5% (lima per seratus) x total nilai kontrak antara pengguna lahan dengan pihak ketiga dalam usaha penyewaan space iklan. (2) Nilai kontrak penyewaan space iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh konsesioner kepada Kantor Unit Penyelenggara Bandar
Udara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kontrak berlaku.
