PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 21
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dikenakan kepada perusahaan/perseorangan yang melakukan usaha dalam bandar udara dikecualikan untuk badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang menggunakan fasilitas tersebut sebagai kantor. (2) Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f dihitung berdasarkan persentase atas pendapatan operasional. (3) Laporan atas pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh konsesioner kepada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya.
