Pasal 20
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dihitung berdasarkan jumlah volume bahan bakar pesawat udara yang dijual oleh perusahaan pengisian bahan bakar pesawat udara dikecualikan untuk kegiatan
militer dan pemerintahan serta sosial; (2) Perusahaan pengisian bahan bakar pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan volume penjualan bahan bakar pesawat udara kepada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya. (3) Atas pengusahaan pengisian bahan bakar pesawat udara dikenakan konsesi berdasarkan jumlah volume yang dijual dan dikecualikan atas penggunaan lahan untuk fasilitas Depo Pengisian Pesawat Udara tidak dikenakan konsesi.
