Pasal 24
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Izin di Daerah Keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari: a. Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas untuk orang
dan kendaraan; dan b. Tanda Izin Mengemudi. (2) Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas untuk orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Penyelenggara bandar udara, navigasi dan badan usaha angkutan udara; b. perusahaan terkait dan penunjang penerbangan; c. Instansi penyelenggara pemerintahan di Bandar Udara; dan d. Umum. (3) Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas untuk kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Penyelenggara bandar udara, navigasi dan badan usaha angkutan udara; b. perusahaan terkait dan penunjang penerbangan; dan c. Instansi penyelenggara pemerintahan di Bandar Udara.
