PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 2
BAB 2 — SATUAN KERJA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Satuan kerja yang berwenang menatausahakan dan mengelola PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal meliputi: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat; c. Kantor Otoritas Bandar Udara; d. Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan; e. Balai Kesehatan Penerbangan; f. Balai Teknik Penerbangan; dan g. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. (2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g meliputi: a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama; b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III; dan e. Satuan Pelayanan (non kelas).
