Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Bandar Udara adalah kawasan kegiatan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandar Udara Alternatif (alternate aerodrome) adalah bandar udara yang dipergunakan sebagai alternatif pendaratan bagi pesawat udara apabila karena alasan tertentu tidak dapat melanjutkan penerbangannya ke bandar udara tujuan atau bandar udara tujuan tersebut tidak dapat didarati.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat angkut yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dan reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Badan Usaha Angkutan Udara adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Penerbangan Dalam Negeri adalah penerbangan antar bandar udara dalam wilayah Republik INDONESIA.
Penerbangan Luar Negeri adalah penerbangan dari bandar udara di dalam negeri dengan atau tanpa melakukan transit di bandar udara lainya di dalam negeri ke bandar udara di luar negeri atau sebaliknya.
Penerbangan Lintas (over flying) adalah penerbangan yang melintasi wilayah udara INDONESIA tanpa melakukan pendaratan di bandar udara di wilayah INDONESIA dan penerbangan lintas di atas bandar udara dalam rangka penerbangan dalam negeri.
Penerbangan Return To Base (RTB) adalah penerbangan oleh pesawat udara yang bertolak dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan yang karena keadaan darurat kembali mendarat di bandar udara asal tanpa mendarat di bandar udara tujuan atau bandar udara lainnya.
Berat Dalam Satuan Maximum Take Off Weight (MTOW) adalah berat setinggi–tingginya yang diizinkan bagi pesawat udara untuk bertolak sebagaimana tercantum dalam surat tanda kelaikudaraan pesawat udara yang bersangkutan dan tidak tergantung pada pembatasan kekuatan landasan bandar udara yang ditinggalkan maupun yang didarati.
Jam Operasi Bandar Udara (operating hours) adalah ruang waktu beroperasinya bandar udara.
Penumpang adalah orang yang namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas
diri yang sah dan memiliki pas masuk pesawat (boarding pass). 13. Penumpang Pesawat Udara Angkutan Udara Dalam Negeri adalah Penumpang pesawat udara di dalam wilayah INDONESIA dengan/atau tanpa melakukan transit atau transfer. 14. Penumpang Pesawat Udara Angkutan Udara Luar Negeri adalah penumpang pesawat udara dalam penerbangan luar negeri dengan/ atau tanpa melakukan transit atau transfer di bandar udara INDONESIA lainya atau sebaliknya. 15. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui Surat Keputusan untuk menerbitkan code billing menerima non tunai, monitoring penyetoran wajib bayar, menyetorkan ke kas bendahara umum negara dan melaksanakan penatausahaan PNBP, 16. Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah bank umum atau kantor pos yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. 17. Kantor Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan. 18. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, dan dipimpin oleh Kepala Kantor yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
- Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
- Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA adalah badan usaha yang menye1enggarakan pe1ayanan navigasi penerbangan di INDONESIA
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
- Sekretariat Direktorat Jenderal adalah Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
- Direktorat adalah Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
