Pasal 3
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal meliputi: a. Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP); b. Pelayanan Jasa Kebandarudaraan yang dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara; c. penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan berdasarkan tugas dan fungsi; d. perizinan yang dilakukan oleh Direktorat, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara; e. buku-buku dan Dokumentasi Penerbangan yang dikeluarkan oleh Direktorat; f. pelayanan jasa yang dilakukan oleh Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, Balai Kesehatan Penerbangan dan Balai Teknik Penerbangan; g. pendapatan konsesi atas jasa kebandarudaraan pada badan Usaha Bandar Udara; dan h. denda administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan.
