Pasal 17
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh pemilik dan penerima kargo dan pos atas pelayanan area/wilayah kargo dan pos di bandar udara yang dihitung selama berada dalam area/wilayah kargo bandar udara. (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U) yaitu : a. satuan waktu penanganan kargo dihitung untuk satu kali kegiatan penanganan penerimaan (incoming) kargo atau kegiatan penanganan pengiriman (outgoing) kargo; dan b. satuan ukuran adalah per kilogram (Kg). (3) Contoh perhitungan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
