Pasal 16
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) oleh badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing atas penggunaan tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter), beserta kelengkapan dan sistem untuk proses keberangkatan. (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) yaitu: a. satuan waktu dihitung per keberangkatan;dan b. satuan ukuran dihitung per penumpang melapor
keberangkatan di tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter). (3) Kelengkapan dan sistem untuk proses keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk common use check-in system, baggage handling system, hold baggage screening apabila tersedia dalam rangka kelancaran proses keberangkatan.
