Pasal 15
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh badan usaha angkutan udara, perusahaan angkutan udara asing dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga atas penggunaan garbarata (aviobridge). (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) yaitu : a. satuan waktu untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri dihitung mulai garbarata (aviobridge) dipasang pada badan pesawat sampai dengan garbarata (aviobridge) dilepas dari badan pesawat udara dihitung ≤ per 1 (satu) jam atau bagiannya , dan selebihnya dihitung berdasarkan kelipatannya; dan b. satuan ukuran khusus untuk penerbangan luar negeri dihitung berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW) dan/atau jumlah pemakaian berdasarkan dokumen sertifikat pesawat udara yang bersangkutan.
