Pasal 14
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tarif jasa penyimpanan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara memasuki fasilitas penyimpanan pesawat udara sampai dengan pesawat udara meninggalkan fasilitas penyimpanan. (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penyimpanan pesawat udara yaitu: a. satuan waktu dihitung ≤ per 12 (dua belas) atau bagiannya sejak pesawat udara masuk fasilitas penyimpanan pesawat udara sampai dengan keluar dari fasilitas penyimpanan pesawat udara; dan b. satuan ukuran dihitung tiap 1000 (seribu) kg atau bagiannya berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW).
