PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm81 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 13
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tarif jasa penempatan pesawat udara udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa penempatan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara diparkir (block on) sampai dengan pesawat udara meninggalkan tempat parkir (block off). (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penempatan pesawat udara yaitu : a. satuan waktu dihitung per jam atau bagiannya sejak pesawat udara diparkir (block on) sampai dengan meninggalkan tempat parkir (block off); dan b. satuan ukuran dihitung tiap 1000 (seribu) kg atau bagiannya berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW).
