Pasal 18
BAB 3 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor UPBU, berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a. penggunaan lahan untuk tiang pancang reklame; b. konsesi; c. penggunaan tanah pada bandar udara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU); d. penggunaan ruangan untuk promosi berupa peragaan (display) produk; e. penggunaan ruangan; f. shooting film, pemotretan dan promosi; g. pemakaian ruang tunggu khusus / Commercial Important Person (CIP); h. penggunaan hanggar untuk perbaikan pesawat udara; i. penggunaan traktor pendorong pesawat / Push Back Tractor; pemasangan reklame; j. penyediaan fasilitas telepon, listrik dan air;dan k. Penyediaan fasilitas anjungan Tunai mandiri. (2) Penggunaan sarana dan prasarana pada Kantor UPBU untuk Unit Mikro Kecil dan Menengah dapat dikenakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari tarif yang telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi.
