Pasal 9
BAB 4 — JENIS, KETENTUAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN ASN
(1) Hasil kerja dan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g ditetapkan dengan standar nama bukti hasil kerja dan standar waktu kerja tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terdapat standar nama bukti hasil kerja dan standar waktu kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan unit kerja eselon II pusat dan/ atau para Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat mengusulkan penyesuaian secara hierarki kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melalui pimpinan unit kerja eselon I masing-masing.
(3) Penyesuaian standar nama bukti hasil kerja dan standar waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
