Pasal 8
BAB 4 — JENIS, KETENTUAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN ASN
(1) Nomenklatur JF dapat ditetapkan dan masuk dalam kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN apabila memiliki uraian jenis kegiatan dengan jumlah total angka kredit memenuhi kebutuhan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk pembinaan kenaikan kepangkatan dan jabatan fungsionalnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Jumlah minimal angka kredit per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. 5 (lima) untuk JF Pelaksana/Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk JF Pelaksana Lanjutan/Mahir; c. 25 (dua puluh lima) untuk JF Penyelia; d. 12,5 (dua belas koma lima) untuk JF Ahli Pertama; e. 25 (dua puluh lima) untuk JF Ahli Muda; f. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk JF Ahli Madya; dan g. 50 (lima puluh) untuk JF Ahli Utama.
