Pasal 10
BAB 4 — JENIS, KETENTUAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN ASN
(1) Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perhubungan dengan Keputusan Menteri Perhubungan setiap awal bulan Januari untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. (2) Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur kepegawaian yang berasal dari unit kerja Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal dan Sekretariat Badan. (3) Format Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Contoh 1 huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal terdapat perubahan yang mengakibatkan perlu disempurnakannya Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan adendum sebelum batas waktu berakhir.
