Pasal 11
BAB 4 — JENIS, KETENTUAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN ASN
(1) Pimpinan unit kerja eselon II pusat dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis pada awal bulan Januari sampai dengan bulan Maret menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di unit kerja masing-masing dengan melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Perumus pada masing-masing unit kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan unit kerja eselon II/Kepala Unit Pelaksana Teknis. (3) Format Keputusan Pimpinan unit kerja eselon II/ Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Contoh huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi JA dan JPT menggunakan formulir tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Jabatan Pelaksana yang uraian jenis kegiatannya bersifat pelayanan dan hasil kerjanya berupa jasa yang tidak berbentuk fisik barang atau berbentuk benda lainnya menggunakan formulir tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang perencanaan kebutuhan jabatan teknis operasional. (7) pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal pengaturan mengenai pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja bagi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ada, menggunakan formulir tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Dokumen usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara hierarki kepada Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melalui Pimpinan unit kerja eselon I masing-masing.
