Pasal 12
BAB 4 — JENIS, KETENTUAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN ASN
(1) Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 divalidasi pada bulan Februari sampai dengan bulan April oleh Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. (2) Kegiatan validasi oleh Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perwakilan dari unit kerja yang divalidasi, Biro Kepegawaian dan Organisasi, dan Sekretariat Inspektorat Jenderal/ Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretariat Badan. (3) Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah divalidasi disampaikan oleh Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi paling lambat pada bulan Mei. (4) Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi memproses penetapan kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan ASN di lingkungan masing-masing unit kerja Kementerian Perhubungan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Menteri Perhubungan. (5) Format Keputusan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Contoh 2 huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
