Pasal 6
BAB 4 — JENIS, KETENTUAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN ASN
Unsur-unsur analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. unit kerja; b. nama jabatan; c. kelas jabatan; d. kode jabatan; e. persyaratan jabatan terdiri dari unsur pokok, unsur penunjang, dan kriteria sikap dan perilaku; f. ikhtisar jabatan; g. uraian jenis kegiatan tugas jabatan terdiri dari uraian tugas, hasil kerja, beban kerja, waktu kerja, angka kredit, jumlah dan jenis peralatan/shift/mata diklat, dan/atau jumlah pemangku jabatan seharusnya per jumlah dan jenis peralatan/shift/mata diklat; h. jumlah jam kerja efektif jabatan/jumlah angka kredit rata-rata per tahun; i. jumlah kebutuhan pegawai; j. jumlah pemangku jabatan; k. kekurangan jumlah pegawai; l. kelebihan jumlah pegawai; m. tanggung jawab; n. wewenang; o. bahan kerja; p. perangkat/ alat kerja; q. korelasi jabatan; r. kondisi lingkungan kerja; dan s. resiko bahaya.
