PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jumlah dan Jenis...
Pasal 5
BAB 4 — JENIS, KETENTUAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JUMLAH DAN JENIS JABATAN ASN
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; b. ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan; c. disusun dengan memperhatikan:
- arah/rencana strategis Kementerian Perhubungan;
- dinamika/perkembangan/mandat organisasi Kementerian Perhubungan;
- jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun; dan 4) jumlah ASN yang ada;
d. mendukung pencapaian tujuan Kementerian Perhubungan.
