PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
(1) Untuk menilai usulan konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maka Menteri membentuk Tim Penilai konsep Standard Trading Conditions (STC). (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang terdiri dari unsur-unsur Sekretariat
Jenderal dan Direktorat Jenderal di bawah kewenangan Menteri serta instansi dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan multimoda.
