PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
Tim Penilai Konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas : a. menginventarisasi dan mempelajari ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian international dan nasional tentang angkutan multimoda; b. melakukan pembahasan dan evaluasi serta penilaian Konsep Standard Trading Conditions (STC); c. menyiapkan Berita Acara hasil pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC); d. menyiapkan konsep jawaban atas permohonan rekomendasi Konsep Standard Trading Conditions (STC).
