PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
Untuk mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Asosiasi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, yang dilengkapi dengan konsep Standard Trading Conditions (STC), dengan menggunakan format menurut Contoh 6 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
