PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
(1) Standard Trading Conditions (STC) dapat dijadikan sebagai landasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus mendapatkan penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Untuk mendapatkan penetapan Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
