Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
(1) Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) digunakan sebagai landasan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan angkutan multimoda bagi badan usaha angkutan multimoda dengan pengguna jasa. (2) Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur mengenai kondisi umum perusahaan, kondisi khusus perusahaan yang berkaitan dengan barang-barang khusus, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, batasan tanggung jawab, wilayah hukum, serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan barang yang berisiko/berbahaya, asuransi, dan klaim. (3) Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula mengacu pada ketentuan international dan regional sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan nasional.
