PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA KODE TERMINAL
(1) Kode Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari 3 (tiga) huruf besar/kapital. (2) Kode Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kode yang berdiri sendiri; b. tidak terdapat duplikasi dengan Kode Terminal penumpang angkutan jalan lainnya; dan c. kode identik dengan nama Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
