PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA KODE TERMINAL
Kode Terminal penumpang angkutan jalan wajib dimiliki oleh: a. Terminal penumpang tipe A; b. Terminal penumpang tipe B; dan c. Terminal penumpang tipe C.
