PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA KODE TERMINAL
Kode terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan oleh: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. perusahaan angkutan umum; dan d. penyedia layanan tiket.
