PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN KODE TERMINAL
(1) Dalam hal verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdapat duplikasi Kode Terminal, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan duplikasi. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan duplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur DKI Jakarta/ Gubernur/Bupati/Wali Kota dapat mengajukan pengusulan ulang Kode Terminal penumpang tipe B dan Kode Terminal Terminal penumpang tipe C.
