PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN KODE TERMINAL
(1) Dalam hal terdapat terminal yang direlokasi dan/atau alih fungsi dan/atau perubahan nama Terminal maka dilakukan penghapusan Kode Terminal. (2) Penghapusan Kode Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri dan dilakukan pengusulan Kode Terminal yang baru.
