Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN KODE TERMINAL
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a Gubernur DKI Jakarta/Gubernur/Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja wajib untuk MENETAPKAN Kode Terminal. (2) Penetapan Kode Terminal oleh Gubernur DKI Jakarta/ Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja. (3) Dalam hal penetapan dan pelaporan Kode Terminal oleh Gubernur DKI Jakarta/Gubernur, Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melewati batas waktu yang ditentukan maka rekomendasi dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengajukan pengusulan ulang kode terminal. (4) Kode terminal yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam situs web hubdat.dephub.go.id/terminalku.
