PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 40
BAB 7 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Pelaksana Angkutan Udara Perintis yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya.
(2) Pelaksana Angkutan Udara Perintis yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b sampai dengan huruf e akan dilakukan evaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan pada kegiatan/proses pelelangan tahun berikutnya.
