PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 41
BAB 7 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Pelaksana Subsidi Angkutan Udara Kargo yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya. (2) Pelaksana Subsidi Angkutan Udara Kargo yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b sampai dengan huruf e akan dilakukan evaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan pada kegiatan/proses pelelangan tahun berikutnya.
