Pasal 35
BAB 6 — KEWAJIBAN TERKAIT PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA PERINTIS DAN SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
Koordinator Wilayah berkewajiban untuk: a. menyampaikan persiapan dan pelaksanaan angkutan udara perintis, subsidi angkutan udara kargo dan/atau subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak dan jadwal penerbangan kepada Direktur Angkutan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara; b. melaksanakan pengawasan pelaksanaan angkutan udara perintis, subsidi angkutan udara kargo dan/atau subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sesuai dengan kontrak termasuk membentuk tim pengawas angkutan udara perintis pada wilayah cakupannya; c. melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal cq. Direktorat Angkutan Udara dan tembusan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap 1 (satu) bulan sebagaimana format laporan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang dapat dilakukan secara manual atau melalui jaringan internet; d. melakukan evaluasi penyelenggaraan angkutan udara perintis, Subsidi Angkutan Udara Kargo dan/atau subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak setiap 6 (enam) bulan serta melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara; dan e. mempersiapkan kesinambungan pelaksanaan program angkutan udara perintis dan/atau subsidi angkutan udara kargo pada tahun berikutnya.
