PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 36
BAB 6 — KEWAJIBAN TERKAIT PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA PERINTIS DAN SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
Pelaksana Angkutan Udara Perintis berkewajiban untuk: a. melaksanakan kegiatan angkutan udara perintis sesuai dengan kontrak yang telah disepakati; b. mengisi Log Book sesuai format yang telah ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini secara manual atau melalui jaringan internet; c. melaporkan Log Book kepada Koordinator Wilayah paling lama 10 (sepuluh) hari sejak pelaksanaan angkutan udara perintis; d. menyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan angkutan udara perintis kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah yang diantaranya meliputi:
- jadwal penerbangan;
- rute penerbangan; dan
- perubahan jadwal penerbangan; e. mengajukan permohonan penerbangan pengganti disertai dengan kelengkapan data dukung berupa rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dalam hal terjadinya pembatalan penerbangan; dan f. pembatalan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib disertai dengan alasan pembatalan yang didukung dengan bukti dari instansi yang berwenang.
