PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 34
BAB 5 — KOORDINATOR WILAYAH
(1) Untuk menyelenggarakan angkutan udara perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo, Direktur Jenderal menunjuk Koordinator Wilayah. (2) Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berurutan sebagai berikut: a. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara yang memiliki jumlah rute dan frekuensi penerbangan terbanyak yang terhubung dari dan ke bandar udara tersebut dalam 1 (satu) jaringan rute penerbangan perintis ; atau b. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara pada bandar udara dengan kelas paling tinggi yang melayani penerbangan perintis.
