PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 31
BAB 4 — EVALUASI RUTE PERINTIS DAN RUTE SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
Penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang dihentikan apabila: a. pada rute tersebut sudah tersedia moda transportasi lain dengan kapasitas dan waktu tempuh yang memadai dan pelayanan yang berkesinambungan; atau b. pada rute tersebut sudah dilayani angkutan udara niaga berjadwal sampai dengan akhir tahun anggaran kegiatan angkutan udara perintis.
