PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 30
BAB 4 — EVALUASI RUTE PERINTIS DAN RUTE SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
Perubahan rute perintis menjadi rute komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b, untuk angkutan udara perintis penumpang dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terpenuhinya target penumpang dan frekuensi yang telah ditetapkan dalam kontrak; b. besaran tarif perintis telah mendekati tarif angkutan udara niaga berjadwal; dan/atau c. terdapat badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melayani rute tersebut secara komersial dan berkesinambungan.
