Pasal 29
BAB 4 — EVALUASI RUTE PERINTIS DAN RUTE SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
(1) Evaluasi pelaksanaan pelayanan angkutan udara perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara, Koordinator Wilayah dengan melibatkan Unit Pelaksana Bandar Udara dan Pemerintah Daerah. (2) Evaluasi pelaksanaan angkutan udara perintis dilaksanakan berdasarkan: a. fungsi keperintisan; b. kinerja penyelenggaraan angkutan udara perintis; c. pelaporan Kegiatan Angkutan Udara Perintis yang dilakukan secara berkala setiap bulan yang dapat dilakukan secara manual atau elektronik; d. Log Book; dan e. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pembangunan insfraktuktur daerah. (3) Evaluasi pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilaksanakan berdasarkan: a. kinerja penyelenggaraan Subsidi Angkutan Udara Kargo; b. pelaporan Kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo yang dilakukan secara berkala setiap bulan yang dapat dilakukan secara manual atau elektronik;
c. Log Book; dan d. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pembangunan insfraktuktur daerah. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan dasar: a. penetapan sebagai rute perintis dan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo pada tahun berikutnya; atau b. perubahan rute perintis menjadi rute komersial; atau c. penghapusan rute perintis dan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo.
