PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 28
BAB 3 — SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
(1) Koordinator Wilayah dapat melakukan penyesuaian penyelenggaraan Subsidi Angkutan Udara Kargo dalam hal penyesuaian jumlah pergerakan Subsidi Angkutan Udara Kargo pada tahun anggaran berjalan. (2) Perubahan jumlah pergerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
