Pasal 27
BAB 3 — SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
(1) Kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilaksanakan berdasarkan rute, target frekuensi penerbangan dan target kargo yang ditetapkan Direktur Jenderal dan dilaksanakan setelah kontrak ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilaksanakan sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan dalam kontrak. (3) Dalam pelaksanaan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terjadi pembatalan penerbangan harus segera diganti paling lambat 7 (tujuh) hari kalender. (4) Apabila penggantian penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender maka dikenakan denda sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. (5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan apabila pembatalan penerbangan akibat kesalahan pelaksana angkutan udara perintis.
