Pasal 26
BAB 3 — SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
Untuk melakukan kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo, badan usaha angkutan udara niaga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; b. izin usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus sesuai dengan jenis kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo yang akan diajukan; c. menguasai pesawat udara yang serviceable sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki Air Operator's Certificate (AOC) yang masih berlaku; e. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana; f. menempatkan pesawat udara untuk kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo sebanding dengan rencana jumlah total jam terbang dan tersedia pesawat cadangan dengan tipe pesawat udara yang sekelas yang laik udara atau serviceable untuk mendukung operasional penerbangan Subsidi Angkutan Udara Kargo;
g. menyampaikan analisa kecukupan jumlah armada yang dimiliki terkait dengan rencana utilitas pesawat udara untuk melaksanakan Subsidi Angkutan Udara Kargo dan komersial, disertai dengan rotasi diagram pesawat untuk semua pesawat yang dikuasai; dan h. memenuhi ketentuan pengadaan jasa Subsidi Angkutan Udara Kargo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
