Pasal 25
BAB 3 — SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
(1) Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo diberikan kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan Subsidi Angkutan Udara Kargo sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. pemberian rute lain di luar rute Subsidi Angkutan Udara Kargo bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan Subsidi Angkutan Udara Kargo; b. subsidi biaya operasi angkutan udara; dan/atau c. subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak. (3) Subsidi biaya operasi angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (4) Subsidi biaya operasi Subsidi Angkutan Udara Kargo diberikan setelah dikurangi pendapatan dari target kargo yang diangkut.
(5) Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan pada bandar udara yang tidak memiliki depo pengisian bahan bakar, sehingga harga bahan bakar minyak sama dengan harga di bandar udara yang memiliki depo pengisian bahan bakar. (6) Subsidi biaya angkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (7) Persiapan, penyelenggaraan dan evaluasi Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
