PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 24
BAB 3 — SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
Pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo dilakukan oleh: a. Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan udara melalui penugasan; dan/atau b. Badan Usaha Angkutan Udara melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
