Pasal 23
BAB 3 — SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
(1) Rute Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 17 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo diajukan oleh Koordinator Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis; b. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo terdiri dari rute lama (existing) dan rute baru disampaikan setelah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Pelaksana Bandar Udara cakupan dan Pemerintah Daerah Setempat; c. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo yang diajukan oleh Koordinator Wilayah, wajib disertai dengan data kelengkapan sebagai berikut:
- surat pernyataan oleh Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Koordinator Wilayah terkait tentang kesiapan operasional bandar udara pada rute- rute yang diusulkan;
- Kerangka Acuan Kerja (Term of Referrence/TOR) dan perhitungan rincian kebutuhan anggaran biaya dalam 1 (satu) periode pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo; dan
- data dukung berupa: a) hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan rencana:
- jumlah dan jenis kebutuhan barang/kargo;
- perseorangan atau badan usaha yang melakukan distribusi barang;
- pengawasan harga, jenis dan jumlah barang kargo yang diangkut sampai ke konsumen b) data bandar udara terkait; c) hasil koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara terkait dan Pemerintah Daerah;
d) usulan jumlah pergerakan penerbangan, target barang/kargo yang akan diangkut dan waktu tempuh beserta jarak terbang; e) rincian perhitungan total biaya operasi pesawat udara yang dapat digunakan untuk melayani rute Subsidi Angkutan Udara Kargo beserta biaya operasi pesawat udara per rute Subsidi Angkutan Udara Kargo; dan f) untuk rute lama (existing) yang diusulkan kembali wajib menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Subsidi Angkutan Udara Kargo. d. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo yang diajukan oleh Koordinator Wilayah merupakan rute yang mendukung kesinambungan tol laut; e. usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat awal bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; f. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap rute yang diusulkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan g. berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Direktur Jenderal MENETAPKAN rute Subsidi Angkutan Udara Kargo. (2) Contoh data kelengkapan pengajuan usulan rute Subsidi Angkutan Udara Kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
