PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan...
Pasal 32
BAB 4 — EVALUASI RUTE PERINTIS DAN RUTE SUBSIDI ANGKUTAN UDARA KARGO
Penyelenggaraan angkutan udara perintis kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo dihentikan apabila: a. sudah tidak ada barang/kargo yang dikirim melalui angkutan udara perintis kargo dan Subsidi Angkutan Udara Kargo; atau b. tersedia moda transportasi lain yang dapat mendukung menurunkan disparitas harga.
